"> "> https://blitar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Berkedok Karang Taruna, Preman Modus Iuran Kebersihan Diringkus Polres Pacitan

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:54
Preman-Modus-Iuran-Kebersihan-b.jpg" alt="Berkedok Karang Taruna, Preman Modus Iuran Kebersihan Diringkus Polres Pacitan" class="imaged square w-100"> Tersangka aksi premanisme berkedok karang taruna saat ditanya Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar. (Foto: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES BLITAR, PACITAN – Aksi premanisme gaya baru terungkap di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Seorang pria asal Semarang, Ida Bagus Aditya Argha sebagai pelakunya berhasil diamankan Polres Pacitan.

Pria berusia 38 tahun itu nekat berkeliling dari satu toko ritel ke toko lain untuk meminta iuran kebersihan. Ia tidak sendiri beraksi dengan percaya diri, lengkap dengan kwitansi dan stempel palsu yang mencatut nama Karang Taruna.

Namun, aksi liciknya tak bertahan lama. Ida Bagus kini harus meringkuk di balik jeruji setelah diringkus jajaran Polres Pacitan pada pekan ketiga Mei 2025.

“Pelaku ini datang ke toko-toko seperti Alfamart dan Indomaret, berpura-pura jadi petugas Karang Taruna yang menarik iuran kebersihan. Modusnya sangat meyakinkan karena ia bawa kwitansi lengkap dengan stempel," terang Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (22/5/2025).

Kejadian bermula pada Selasa, 13 Mei 2025. Sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku mendatangi salah satu gerai Alfamart di Pacitan. Ia mengaku sebagai petugas baru dari Karang Taruna dan menagih iuran kebersihan sebesar Rp100.000. Kasir sempat curiga karena bukan orang yang biasa datang. 

Tapi karena pelaku tampil meyakinkan pakai topi, jumper abu-abu, celana jeans, dan menenteng kwitansi bertanda stempel, uang pun berpindah tangan.

Preman-Modus-Iuran-Kebersihan-b.jpg

Setelah pelaku pergi, kasir melakukan kroscek kepada petugas kebersihan yang asli dan mendapati bahwa tidak pernah ada pergantian petugas, apalagi penarikan iuran hari itu. 

“Setelah ditelusuri, ternyata toko lain juga kena tipu. Pola dan orangnya sama,” ujar Kapolres.

Polisi bergerak cepat. Pelaku berhasil diringkus bersama berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan penipuan terencana. Di antaranya:

  • Kwitansi dan stempel Karang Taruna palsu
  • Dua buku kwitansi warna hijau dan merah
  • Topi, hem, dan celana jeans yang digunakan saat beraksi
  • Satu unit motor Honda Beat Street nopol H 2342 XF
  • Dua kartu ATM
  • Uang tunai Rp1.200.000.

Saat diperiksa, Ida Bagus mengaku telah menjalankan modus ini secara berulang. Ia mengincar toko-toko ritel dengan target uang cepat tanpa perlawanan. 

“Kami tegaskan bahwa ini bukan sekadar penipuan biasa, tapi sudah mengarah pada pemerasan dan pemaksaan dengan berkedok lembaga sosial,” tegas AKBP Ayub.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, ditambah Pasal 335 ayat (1) tentang Pemaksaan, serta Pasal 64 dan Pasal 486 KUHP tentang kejahatan berulang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 4 tahun penjara dan denda hingga Rp900 juta.

Sementara satu orang lainnya masih diburu untuk dilakukan pengembangan. 

Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus serupa. “Jangan segan menolak jika ada oknum mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga. Jika ragu, segera laporkan ke polisi,” ujarnya. (*) 

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Blitar just now

Welcome to TIMES Blitar

TIMES Blitar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.