https://blitar.times.co.id/
Berita

Perlindungan Anak di Pacitan Kini Sah Punya Payung Hukum

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:11
Perlindungan Anak di Pacitan Kini Sah Punya Payung Hukum Rapat Paripurna DPRD Pacitan dalam rangka pengesahan Perda Kabupaten Layak Anak. (Foto: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

TIMES BLITAR, PACITANDPRD Pacitan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak dalam rapat paripurna, Jumat, 21 Maret 2025.

Regulasi ini menjadi payung hukum bagi perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan sosial.

Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, menekankan urgensi regulasi ini. Menurut dia, anak-anak adalah kelompok paling rentan setelah perempuan.

 “Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat memengaruhi perilaku masyarakat. Anak-anak menjadi kelompok paling rentan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas agar hak-hak mereka terlindungi,” kata Arif.

Perda ini, menurut Arif, juga menyesuaikan dengan undang-undang terbaru yang mengategorikan anak hingga usia 19 tahun. 

"Kalau sebelumnya kan umur di bawah 17 tahun masuk kategori anak," tambahnya. 

Arif menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak. Banyak orang masih menganggap perlindungan anak sebagai urusan keluarga semata.

Menurutnya, selama ini banyak yang enggan melapor karena menganggap anak adalah tanggung jawab keluarga masing-masing.

"Akibatnya, saat terjadi kekerasan, tetangga memilih diam. Padahal, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama," ujar dia.

Perda ini diharapkan bisa mengubah pola pikir masyarakat. Laporan kasus kekerasan anak bukan sekadar intervensi, tetapi bentuk kepedulian terhadap masa depan mereka.

Agar regulasi ini berjalan efektif, DPRD Pacitan mendorong sosialisasi yang lebih luas. Tak hanya seremoni formal, tapi juga melalui media luar ruang seperti billboard di 12 kecamatan hingga tingkat desa.

Ïa mengatakan tentu akan ada sosialisasi, tapi bukan hanya yang sifatnya seremonial. Harus ada pendekatan lain, misalnya pemasangan iklan di billboard besar di 12 kecamatan.

"Syukur kalau bisa sampai ke setiap desa. Masyarakat perlu tahu bahwa kekerasan terhadap anak punya konsekuensi hukum yang tegas," kata Arif.

Selain itu, DPRD Pacitan berharap perda ini bisa membawa perubahan nyata, bukan sekadar dokumen hukum, tetapi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

"Kami ingin ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi bagaimana kita menciptakan lingkungan yang aman dan layak bagi generasi masa depan," ujar Arif di Gedung DPRD Pacitan. (*)

Pewarta : Yusuf Arifai
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Blitar just now

Welcome to TIMES Blitar

TIMES Blitar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.