TIMES BLITAR, JAKARTA – Datang terlambat saat shalat Jumat bukan perkara sepele. Kesalahan memahami hukum masbuq bisa berujung pada shalat yang tidak sah.
Fakta ini masih kerap diabaikan jamaah. Banyak yang datang saat imam sudah di rakaat terakhir, ikut berdiri sebentar, lalu menyempurnakan shalat dua rakaat dengan niat Jumat.
Padahal, dalam fikih Islam, praktik tersebut tidak otomatis dibenarkan.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili, secara tegas membedakan hukum masbuq pada shalat Jumat dengan shalat berjamaah lainnya. Penjelasan itu termaktub jelas dalam kitab Al-Mu‘tamād fil Fiqh asy-Syāfi‘i.
Syaikh Wahbah menyatakan:
ويختلف حكم المسبوق في إدراك الجمعة عن بقية الصلوات التي يدرك فيها الجماعة إذا أدرك الإمام في الصلاة ولو بتسبيحة قبل السلام، أما في الجمعة فلا يدرك الجماعة إلا إذا أدرك ركعة واحدة مع الإمام، فإن أدرك ركعة صحت جمعته وأتى بركعة ثانية، وإن لم يدرك ركعة فلم يدرك الجماعة، وينوي الجمعة وراء الإمام ثم يحولها ظهراً بعد سلام إمامه.
Artinya:
“Hukum orang yang masbuq pada shalat Jumat berbeda dengan shalat-shalat lainnya. Pada shalat selain Jumat, seseorang sudah dianggap mendapatkan jamaah jika ia mendapati imam sebelum salam, meskipun hanya dengan sekadar tasbih. Namun pada shalat Jumat, seseorang tidak dianggap mendapatkan jamaah kecuali jika ia mendapati satu rakaat bersama imam. Jika ia mendapatkan satu rakaat, maka sah shalat Jumatnya dan ia menambah satu rakaat setelah imam salam. Tetapi jika ia tidak mendapatkan satu rakaat, maka ia tidak mendapatkan shalat Jumat secara berjamaah. Ia tetap berniat shalat Jumat di belakang imam, lalu mengubahnya menjadi shalat Zuhur setelah imam salam.” (Al-Mu‘tamād fil Fiqh asy-Syāfi‘i, Juz 1, Halaman 520)
Dari penjelasan di atas, shalat Jumat hanya sah bagi masbuq jika mendapatkan satu rakaat penuh bersama imam.
Ukurannya bukan sekadar ikut berdiri, bukan pula sempat takbir lalu imam salam. Ukurannya adalah sempat ruku bersama imam dalam satu rakaat.
Jika jamaah datang saat imam sudah bangkit dari ruku pada rakaat kedua, maka secara fikih ia tidak mendapatkan satu rakaat.
Sebagai konsekuensi, maka shalat Jumatnya gugur. Ia wajib menyempurnakan shalat menjadi shalat Zuhur empat rakaat, bukan dua rakaat.
Fakta ini sering luput disadari jamaah. Bahkan, di sejumlah masjid, jamaah masbuq tetap menyempurnakan shalat dua rakaat tanpa ada koreksi atau edukasi. Praktik semacam ini berpotensi melahirkan shalat yang tidak sah secara syariat.
Shalat Jumat memiliki kekhususan yang tidak dimiliki shalat lain.
Selain jumlah rakaat yang terbatas, keabsahannya juga terkait langsung dengan keberadaan jamaah dan keterikatan rakaat bersama imam. Karena itu, ukurannya tidak bisa disamakan dengan shalat Zuhur, Ashar, atau Isya.
Dalam konteks masyarakat awam, lemahnya sosialisasi fikih Jumat menjadi persoalan tersendiri.
Takmir masjid, khatib, hingga imam sering kali fokus pada aspek teknis pelaksanaan, tetapi abai memberi panduan ketika jamaah datang terlambat.
Padahal, dalam pandangan fikih, jamaah yang datang terlambat tetap harus diarahkan. Jika masih mendapatkan satu rakaat, ia berhak menyempurnakan shalat Jumat.
Namun jika tidak, maka jalan yang benar adalah mengganti shalatnya menjadi Zuhur, bukan memaksakan Jumat.
Para ulama mengingatkan, ibadah yang sah bukan hanya soal niat baik, tetapi juga soal terpenuhinya syarat dan rukunnya. Dalam kasus masbuq shalat Jumat, batasnya jelas dan tidak bisa ditawar: satu rakaat bersama imam.
Kesadaran ini penting agar jamaah tidak terjebak pada rutinitas ibadah yang secara lahiriah tampak benar, tetapi secara fikih bermasalah.
Oleh sebab itu, datang lebih awal tetap menjadi solusi paling aman. Namun jika terlambat, memahami hukum masbuq adalah keharusan, bukan pilihan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Banyak Salah Kaprah, Masbuq Tanpa Satu Rakaat Shalat Jumatnya Tidak Sah
| Pewarta | : Yusuf Arifai |
| Editor | : Ronny Wicaksono |