Akses Mobil di Bendungan Lahor Ditutup Mulai 1 Agustus 2026, PJT I Utamakan Keamanan Struktur
Perum Jasa Tirta I menutup akses kendaraan roda empat di Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026 demi menjaga stabilitas struktur bendungan dan keselamatan masyarakat di wilayah Sungai Brantas.
MALANG – Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi menutup akses kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menjaga stabilitas dan keamanan struktur bendungan yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional.
Bendungan Lahor memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya air, penyediaan air baku, irigasi, serta mitigasi banjir di wilayah Sungai Brantas.
Kepala Divisi Jasa Asa Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa bendungan memiliki karakteristik teknis yang berbeda dengan jembatan.
“Bendungan ini terbuat dari timbunan tanah. Jika kendaraan roda empat melintas, getaran yang ditimbulkan dapat mengganggu ketahanan dan menyebabkan settlement pada timbunan bendungan,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab perbandingan yang sempat muncul di media sosial dengan Jembatan Suramadu, yang memang dirancang untuk menahan beban kendaraan berat.
Bendungan Tanah Rentan terhadap Getaran
Secara teknis, bendungan tanah sangat sensitif terhadap beban dinamis yang berulang. Getaran dari kendaraan dapat memicu penurunan tanah atau pergeseran struktur yang dalam jangka panjang berpotensi menurunkan kemampuan bendungan menahan tekanan air.
Karena itu, pembatasan akses dipandang sebagai langkah preventif untuk menjaga integritas bendungan sekaligus melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan hilir.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya PJT I untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga infrastruktur vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik.
Warga Sekitar Tetap Mendapat Akses
Meski kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan melintas, PJT I tetap mempertimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat sekitar.
Kendaraan roda dua masih dapat melintas selama 24 jam dengan tarif yang berlaku. Selain itu, warga dari lima desa di sekitar Waduk Lahor akan memperoleh kartu akses khusus yang memungkinkan mereka melintas tanpa dikenai biaya.
Kendaraan darurat seperti ambulans dan kepolisian juga tetap diperbolehkan melintas apabila dibutuhkan.
Selama ini, tarif melintas di bendungan ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Menurut PJT I, pendapatan dari retribusi tersebut kurang dari satu persen dari total pendapatan perusahaan dan sebagian besar disetorkan sebagai pajak ke pemerintah daerah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.
Bagian dari Strategi Pengamanan Bendungan
Penutupan akses kendaraan roda empat di Bendungan Lahor merupakan bagian dari kebijakan yang telah diterapkan di sejumlah bendungan lain di wilayah Sungai Brantas, seperti Bendungan Sengguruh, Bendungan Sutami, dan Bendungan Wonorejo.
Ke depan, pembatasan serupa juga direncanakan diterapkan secara bertahap di Bendungan Bening dan Bendungan Wlingi.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen PJT I dalam memodernisasi pengelolaan aset infrastruktur vital agar tetap aman, andal, dan berfungsi optimal bagi generasi mendatang.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

