TIMES BLITAR, BLITAR – Memasuki tahun 2026, Indonesia menghadapi realita politik yang semakin dinamis dengan kehadiran dua partai politik baru, Partai Gema Bangsa dan Partai Gerakan Rakyat, menambah total menjadi 78 partai terdaftar di tanah air.
Fenomena ini mengundang pertanyaan penting: apakah lonjakan jumlah partai mencerminkan kematangan demokrasi yang inklusif, ataukah justru memicu fragmentasi dan tantangan stabilitas politik? Di balik angka itu tersimpan kisah aspirasi, ambisi, dan juga kekhawatiran yang perlu kita pahami secara mendalam demi masa depan demokrasi Indonesia.
Penambahan partai politik di Indonesia bukanlah hal baru. Data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham pada 2024 mencatat 76 partai politik terdaftar, dan dengan kehadiran dua partai baru di awal 2026, jumlahnya kini mencapai 78. Dua partai tersebut, Partai Gema Bangsa dengan visi “Indonesia Mandiri” dan “Desentralisasi Politik,” dan Partai Gerakan Rakyat yang menampilkan tokoh-tokoh populer seperti Anies Baswedan, hadir untuk menjawab aspirasi dan dinamika politik nasional.
Meski demikian, realitas Pemilu 2024 menunjukkan hanya 18 partai yang berpartisipasi aktif, dan dari jumlah itu hanya delapan yang berhasil menembus ambang batas parlemen. Situasi ini membuka gambaran fragmentasi partai yang cukup tajam, di mana sejumlah besar partai eksis secara administratif namun sulit mendapatkan dukungan signifikan dari pemilih. Fragmentasi suara semacam ini berpotensi melemahkan efektivitas parlemen dan mempersulit pembentukan koalisi pemerintahan yang stabil.
Dampak positif dari melimpahnya partai adalah semakin luasnya representasi dari berbagai kelompok masyarakat yang mungkin selama ini kurang terakomodasi dalam politik formal. Keberadaan beragam partai memberi masyarakat pilihan yang lebih beragam, memberikan ruang bagi aspirasi yang beraneka ragam dan meningkatkan inklusivitas demokrasi Indonesia. Hal ini tentunya sejalan dengan prinsip kebebasan berorganisasi dan berekspresi yang menjadi fondasi sistem demokrasi.
Namun dampak negatifnya pun tidak bisa diremehkan. Jumlah partai yang sangat banyak menimbulkan risiko kebingungan bagi pemilih, yang berpotensi menurunkan kualitas demokrasi jika partai-partai tersebut tidak dibangun di atas program dan kader yang berkualitas. Fragmentasi yang intensif juga dapat memperlambat proses pengambilan keputusan politik dan berujung pada instabilitas pemerintahan, karena sulit membentuk koalisi yang efektif. Kondisi ini menimbulkan dilema serius mengenai bagaimana demokrasi Indonesia harus dikelola agar tetap sehat dan produktif.
Dalam konteks tersebut, sikap “khittoh” atau konsistensi menjadi penting bagi para pelaku politik dan masyarakat. Saya pribadi pernah dihubungi seorang kolega terkait ajakan mendirikan partai politik baru, namun saya memilih untuk tetap setia pada prinsip dan jalur yang diyakini. Sikap ini mencerminkan perlunya keteguhan nilai agar tidak mudah terombang-ambing oleh arus politik yang terkadang cenderung pragmatis dan dangkal.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, penguatan regulasi terkait pendirian dan operasional partai politik menjadi krusial. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu memastikan bahwa hanya partai dengan program yang jelas dan kader yang kompeten yang dapat berpartisipasi secara signifikan dalam politik nasional. Selain itu, pendidikan politik yang lebih baik bagi masyarakat juga penting agar pemilih dapat membuat pilihan yang cerdas dan berdasar pada kualitas, bukan sekadar popularitas atau janji manis semata.
Menjelang Pemilu 2029, dinamika politik semakin menarik dengan kehadiran partai-partai baru yang secara terbuka mendukung tokoh-tokoh politik besar seperti Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. Kondisi ini menandakan persaingan semakin intens dan koalisi politik yang terbentuk akan semakin kompleks dan strategis. Peran parpol baru dalam konteks ini menjadi sangat vital dan perlu diperhatikan secara seksama.
Sebagai bangsa yang berkomitmen pada demokrasi, kita harus menyikapi perkembangan ini dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab. Mendorong agar partai politik fokus pada kualitas, integritas, dan kepentingan rakyat merupakan prioritas utama. Demikian pula, masyarakat perlu didorong untuk menjadi pemilih yang kritis dan selektif, agar suara mereka menjadi kekuatan yang mendorong perubahan positif.
Penambahan jumlah partai politik di Indonesia bukan semata tentang kuantitas, tetapi bagaimana kita memastikan setiap suara dan pemimpin politik memberikan kontribusi nyata terhadap kemajuan bangsa. Mari kita bersama membangun demokrasi yang kokoh, inklusif, dan berkelanjutan demi masa depan Indonesia yang lebih baik. (*)
* oleh: Imam Kusnin Ahmad SH. Wartawan dan Aktif di PW ISNU Jawa Timur.
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Imam Kusnin Ahmad |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |