SH Terate Blitar Tunjukkan Hak Merek, Bantah Tuduhan Organisasi Ilegal
SH Terate Cabang Blitar Pusat Madiun menegaskan legalitas organisasi dengan dua hak merek terdaftar di Kemenkum dan menggugat badan hukum kubu M Taufiq. (Foto: Zaenal Arifin/TIMES Indonesia)

SH Terate Blitar Tunjukkan Hak Merek, Bantah Tuduhan Organisasi Ilegal

: SH Terate Cabang Blitar Pusat Madiun menegaskan legalitas organisasi dengan dua hak merek terdaftar di Kemenkum dan menggugat badan hukum kubu M Taufiq.

TIMES Blitar,Senin 11 Mei 2026, 09:57 WIB
1.2K
Z
Zaenal Arifin

BLITARSengketa internal Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) kembali memasuki babak baru. Di tengah polemik dualisme kepemimpinan, SH Terate Cabang Blitar Pusat Madiun menegaskan bahwa nama dan atribut organisasi yang mereka gunakan memiliki perlindungan hukum resmi dari negara.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas aksi damai yang digelar kubu M Taufiq di depan gedung DPRD Kabupaten Blitar dan KONI Kabupaten Blitar pada Kamis (7/5/2026). Dalam aksi tersebut, mereka meminta pemerintah dan Forkopimda menindak organisasi yang dinilai tidak sah.

Namun, pihak SH Terate Cabang Blitar menilai tudingan tersebut tidak berdasar secara hukum.

Dua Hak Merek Jadi Dasar Legalitas SH Terate

Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Cabang Blitar, Nono Susilo Adi, menunjukkan dua sertifikat hak merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Menurut Nono, perlindungan hukum tersebut mencakup aktivitas pendidikan, olahraga, seni, dan budaya pencak silat yang selama ini dijalankan oleh SH Terate.

“Dasar kami sangat jelas. Bukan sekadar klaim. Kami punya bukti otentik Hak Merek Kelas 41 yang secara spesifik melindungi kegiatan pendidikan, olahraga, seni, dan budaya pencak silat,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Dua merek yang dimaksud adalah Setia Hati Terate dengan nomor pendaftaran IDM000142233 dan Persaudaraan Setia Hati Terate + Logo dengan nomor pendaftaran IDM000142231.

Bagi SH Terate Cabang Blitar, dokumen tersebut menjadi fondasi hukum yang menegaskan bahwa penggunaan nama dan simbol organisasi berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Sengketa SH Terate Masih Berproses di Pengadilan

Nono menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa organisasi. Karena itu, ia meminta semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, tidak mengambil kesimpulan prematur.

“Mereka bilang kami ilegal? Silakan cek langsung ke DJKI Kementerian Hukum. Tudingan itu hanya asumsi tanpa dasar hukum merek yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, SH Terate Pusat Madiun saat ini menempuh dua jalur hukum sekaligus untuk menguji legalitas badan hukum yang digunakan pihak M Taufiq.

Gugatan pertama diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 321/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan kedua diajukan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2025/PN.Blb terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menunggu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Bagi SH Terate Cabang Blitar, sengketa ini bukan sekadar persoalan organisasi, tetapi juga tentang kepastian hukum dan perlindungan terhadap identitas perguruan yang telah tumbuh selama puluhan tahun.

Nono mengingatkan bahwa proses peradilan masih berlangsung dan semua pihak seharusnya menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Semua perkara masih berjalan di pengadilan. Jangan ada yang main tuduh sebelum hakim memutus,” pungkasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Zaenal Arifin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Blitar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.