TIMES BLITAR, BLITAR – Polres Blitar Kota mengikuti aturan Polda Jatim soal larangan bagi warga Jatim menggelar sound horeg. Tak hanya larangan, namun sederet pasal pidana juga dibeberkan sebagai sanksi hukum bagi yang melanggar.
Dalam IG resmi @blitarkotapolice.official diinformasikan Polres Blitar Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk Tidak Menyelenggarakan Kegiatan Sound Horeg yang berpotensi menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan gangguan ketertiban masyarakat.
Dikonfirmasi TIMES Indonesia, Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly membenarkan imbauan tersebut.
"Mengikuti satuan atas yakni Polda Jatim, yang telah mengeluarkan imbauan berupa larangan terhadap kegiatan sound horeg. Jadi kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang menggunakan sound horeg, seperti yang disampaikan Polda Jatim," kata Yudho, Senin (21/7/2025).
Tak hanya larangan, namun Polres Blitar Kota juga telah menyiapkan pasal-pasal pidana terkait kegiatan sound horeg. Pelanggarnya bisa dijerat hukum antara lain:
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait polusi suara.
2. Permen LH Nomor 48 tahun 1996 Mengatur baku tingkat kebisingan untuk berbagai jenis kegiatan, seperti pemukiman dan lain-lain.
3. Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang melanggar aturan tentang pemuatan dan daya angkut.
4. Pasal 503 ayat 1 KUHP barang siapa membuat ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari terganggu.
"Polres Blitar Kota akan menindak setiap gangguan yang terjadi wilayah hukum kami," tegasnya.
Yudho menambahkan, pihaknya tengah mensosialisasikan imbauan tersebut kepada seluruh jajaran di bawah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan masyarakat luas. Khususnya melalui Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Tentu melalui Kapolsek dan bhabinkamtibmas untuk mengikuti panduan dari satuan atas agar acara yang menggunakan sound horeg bisa ditiadakan," pungkasnya.(*)
Pewarta | : Erliana Riady |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |