TIMES BLITAR, MALANG – Sebuah video Reels yang memperlihatkan aktivitas penyeberangan di ujung Jembatan Bendungan Lahor Karangkates, Kabupaten Malang, mendadak viral di media sosial.
Dalam video tersebut, sejumlah pengendara—termasuk pelajar berseragam sekolah—terlihat antre melewati pos penjagaan yang memungut tarif penyeberangan.
Unggahan video itu dibagikan oleh akun Instagram @jawatimurpopuler dan memantik berbagai reaksi warganet.
Disebutkan, pengguna jalan yang melintas dari perbatasan Blitar-Malang wajib membayar Rp4.000 sekali jalan, terdiri atas Rp3.000 biaya portal dan Rp1.000 untuk BUMN Jasa Tirta.
“VIRALKAN GUYS. Numpang lewat Blitar-Malang harus bayar Rp3.000 dan Rp1.000 ke Jasa Tirta. 15 tahun lalu bebas lewat, tapi sekarang harus bayar,” tulis pengunggah dalam keterangan videonya.
Akses jembatan yang membentang di atas Bendungan Lahor ini memang memiliki jalur bergantian untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Warganet menilai tarif tersebut memberatkan, terutama bagi masyarakat sekitar yang sering melintas.
Namun, sebagian warganet juga menyebut bahwa tarif portal tersebut sudah diberlakukan sejak lama. TTK, warga Sumberpucung, Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa tarif penyeberangan sudah diterapkan sejak ia tinggal di sana pada 2004.
“Terakhir saya lewat sebulan lalu, memang dikenakan karcis Rp3.000 untuk mobil. Sudah lebih dari 20 tahun itu berlaku,” ujarnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (10/10/2025).
Unggahan video itu telah disukai lebih dari 25 ribu pengguna, dengan 2.100 komentar dan 2.300 kali dibagikan.
Sebagian warganet mempertanyakan dasar pungutan tarif tersebut, bahkan ada yang menudingnya sebagai “akal-akalan Pemda”.
Akun lain menyoroti kejelasan pengelolaan dana karcis itu.
“Jasa Tirta itu 100 persen milik BUMN. Tapi uang karcis itu masuk ke mana, itu yang perlu ditelusuri,” tulis akun @imam.s.malang.
Fenomena ini pun memicu diskusi publik mengenai transparansi pengelolaan fasilitas umum serta dasar hukum penarikan tarif di jalur penyeberangan Bendungan Lahor.(*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |