https://blitar.times.co.id/
Berita

BK DPR Sosialisasikan RUU Penyesuaian Dasar Hukum Bagi 254 Kabupaten dan Kota

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:22
BK DPR Sosialisasikan RUU Penyesuaian Dasar Hukum Bagi 254 Kabupaten dan Kota Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat melakukan sosialisasi penyusunan naskah akademik dan RUU tentang penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota di Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta. (FOTO: dok DPR RI)

TIMES BLITAR, JAKARTA – Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI bersama Pimpinan Komisi II DPR RI melakukan sosialisasi penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyesuaian dasar hukum pembentukan Kabupaten/Kota di Indonesia.

Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan Komisi II dan Badan Keahlian, ada 20 Provinsi dan 254 Kabupaten/Kota yang perlu dilakukan pembaruan terhadap dasar hukum pembentukannya.

"Ruang lingkup penyesuaian UU ini pembentukan daerah hanya terbatas pada 3 aspek, yaitu landasan hukum, kewilayahan, dan karakteristik daerah," ujar Sensi, sapaan akrab Inosentius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Sensi menjelaskan urgensi pembaruan landasan hukum ini mengingat sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara. Karenanya, RUU ini akan memberikan penegasan landasan hukum dengan berpedoman pada UUD Tahun 1945.

Menurutnya, RUU tentang Kabupaten/Kota berbeda dengan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru karena akan mengatur tentang pembaruan/penyesuaian dasar hukum pembentukan, penegasan cakupan wilayah meliputi kedudukan ibukota provinsi dan batas wilayah, serta ke-khasan karakteristik masing-masing daerah, seperti ciri geografis dan potensi sumber daya alam.

DPR, lanjut Sensi, berpandangan bahwa setiap daerah memiliki kondisi dan karakteristik yang berbeda, serta memiliki kekhasan masing-masing yang harus ditonjolkan agar dapat dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang mengakomodasi potensi dan karakteristik daerah. 

"Sehingga masing-masing daerah dapat menentukan arah pembangunan daerahnya, karena ini kan benar-benar disesuaikan karakteristiknya," imbuh Sensi. (*)

Pewarta : Sumitro
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Blitar just now

Welcome to TIMES Blitar

TIMES Blitar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.