https://blitar.times.co.id/
Berita

Media Nasional Terancam Mati Perlahan, Anggota DPR Desak Revisi UU Penyiaran

Jumat, 09 Mei 2025 - 14:38
Media Nasional Terancam Mati Perlahan, Anggota DPR Desak Revisi UU Penyiaran Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (FOTO: Antara/HO-DPR)

TIMES BLITAR, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengemukakan bahwa media penyiaran akan mati perlahan jika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) yang sudah berusia lebih dari 20 tahun tidak direvisi.

Amelia mengatakan bahwa pada masanya, Undang-Undang (UU) Penyiaran tersebut sangat relevan untuk ekosistem penyiaran. Namun, pada hari ini sudah terjadi ledakan konten digital yang tidak lagi terikat pada frekuensi publik dan tidak tunduk pada sistem perizinan yang berlaku bagi media konvensional.

"Kompetisi tidak sehat antara media sosial yang personal dan media penyiaran yang harus taat regulasi dan etik," kata Amelia di Jakarta, Jumat.

Kalau UU Penyiaran tidak segera beradaptasi, lanjut Amelia, Indonesia akan menyaksikan pelan-pelan matinya media penyiaran nasional, yang membuat matinya salah satu penyangga demokrasi.

Dia mengatakan isu revisi UU Penyiaran bukan hanya menyangkut aspek teknis penyiaran, melainkan juga menyangkut fondasi demokrasi, yakni hak masyarakat atas informasi yang adil, akurat, dan bertanggung jawab.

Menurut dia, media penyiaran saat ini dihadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah asimetri regulasi, yakni mereka harus tunduk pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), perizinan, kode etik jurnalistik, tetapi konten digital personal yang viral bebas tanpa batas.

Selain itu, menurut dia, saat ini terjadi monetisasi digital tidak adil, di mana platform global mengambil mayoritas keuntungan dari iklan, sementara media nasional berjuang menjaga keberlangsungan bisnis.

Akibatnya, dia menilai bahwa ada potensi disinformasi dan polarisasi, ketika masyarakat lebih percaya konten viral daripada jurnalisme faktual. Fenomena tersebut, kata dia, akan sangat membahayakan bagi masyarakat.

Dia pun memastikan Komisi I DPR RI akan merumuskan Rancangan UU Penyiaran yang berlandaskan pada keadilan ekosistem informasi agar kedua jenis media itu mendapatkan hal yang setara, tetapi tetap tunduk pada prinsip tanggung jawab.

Selain itu, dia mengatakan harus ada transparansi pada algoritma platform digital. Saat ini, dia mengaku sedang mengkaji relevansi prinsip publisher rights untuk memastikan media lokal mendapat kompensasi yang adil.

Di sisi lain, dia menilai masyarakat perlu perlindungan dari konten berbahaya, terutama hoaks, kekerasan berbasis gender, ujaran kebencian, dan konten manipulatif.

Dia pun menegaskan bahwa keberlanjutan media penyiaran bukan hanya soal bisnis dan teknologi, melainkan soal menjaga kesadaran kolektif kita sebagai bangsa. Menurut dia, demokrasi hanya hidup ketika informasi bisa dipercaya.

"Dan informasi hanya bisa dipercaya jika lahir dari ekosistem yang adil dan bertanggung jawab," katanya. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Blitar just now

Welcome to TIMES Blitar

TIMES Blitar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.