TIMES BLITAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2017–2021. Terbaru, penyidik memanggil mantan Direktur Utama PT PGN, Suko Hartono (SH) untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SH selaku Dirut PGN tahun 2020-2021,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Selain Suko Hartono, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses kerja sama tersebut. Mereka adalah SS, Direktur PT Post Energy (Sadikun Group), serta SNP, Group Head Business and Technology Development PGN periode 2016 hingga Maret 2018.
Penyidik turut memeriksa SUN, Kepala Divisi Government Community Relations PGN, SUS, Kepala Divisi Manajemen Strategis dan Transformasi PGN periode Agustus 2017–Januari 2019, serta SM, pegawai PGN.
Kasus tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy (IAE).
Namun, pada 2 November 2017, PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama jual beli gas setelah melalui sejumlah tahapan internal. Tak lama berselang, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka senilai 15 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Dua di antaranya adalah Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.
KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung melakukan penahanan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, turut diumumkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Periksa Eks Dirut PGN Kasus Jual Beli Gas
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |