TIMES BLITAR, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.
Peraturan ini mengatur mekanisme resmi pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke berbagai kementerian dan lembaga negara.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada UU No. 2/2002 tentang Polri, UU ASN, dan PP No. 11/2017.
“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial/nonmanajerial pada instansi pusat tertentu, sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan),” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Ada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang dapat diisi oleh anggota Polri berdasarkan kompetensi, antara lain:
-
Kementerian: Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.
-
Lembaga/Badan: KPK, BIN, BNPT, BSSN, OJK, PPATK, BNN, Lemhannas.
Prosesnya dimulai dari permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait kepada Kapolri. Jika disetujui, anggota Polri tersebut akan dimutasikan sebagai Pati/Pamen dalam rangka penugasan khusus untuk menghindari rangkap jabatan. Persetujuan diberikan berdasarkan rekam jejak bersih dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Aturan Baru Polri Izinkan Anggota Bertugas di Kementerian/Lembaga, Ini Daftar 17 Instansi yang Dimaksud
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |