Kopi TIMES

Sertifikasi Halal, Peluang Emas Bagi UMKM

Kamis, 21 April 2022 - 03:33
Sertifikasi Halal, Peluang Emas Bagi UMKM Ilustrasi produk UMKM.

TIMES BLITAR, BANGKALAN – Berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). UU ini menegaskan bahwa Penyelenggara Jaminan Produk Halal ada dibawah naungan Kementerian Agama RI.

Badan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Ini adalah salah satu upaya pemerintah melindungi konsumen yang mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 168 Allah berfirman yang artinya wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.

Ada beberapa catatan penting yang perlu diketahui terkait UU JPH sebelumnya dan UU yang baru dikeluarkan Kemenag RI tersebut.

Dari sifat sertifikasi halal, awalnya bersifat sukarela kini menjadi wajib. Adapun sertifikasi halal yang dulunya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (ormas), kini kewenangannya berganti BPJPH (pemerintah). Kalau dulu hanya MUI yang terlibat dalam sertifikasi halal, kini  menjadi multi stakeholders.

Adapun dari sisi pelaku usaha yang membutuhkan sertifikasi halal, kini pelaku usaha wajib bersertifikat halal dan untuk semua jenis usaha. Sementara untuk proses sertifikasi halal, awalnya hanya dilakukan oleh auditor halal, kini bertambah lagi menjadi auditor halal, penyelia halal, pengawas halal, dan manajer halal.

Perlu dukungan semua pihak untuk membumikan halal di Indonesia

Pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan JPH harus dapat memberikan informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem JPH kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah juga harus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dalam memproduksi produk halal serta memberi pelayanan kepada pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif.

Sementara bagi tokoh agama (Kiai, Habaib, Gus, Ustaz, dan Mubaligh), tugas mereka adalah  melakukan edukasi kepada masyarakat tentang jaminan produk halal. Konsumen selalu menggunakan dan mengonsumi produk halal. Pelaku usaha konsisten dalam menghasilkan dan menjaga kehalalan produk.

Angin segar bagi UMKM

BPJPH adalah angin segar bagi pelaku UMKM. BPJPH memberi kemudahan pelaku UMKM dalam proses sertifikasi halal melalui jalur self declare.

Self declare adalah pernyataan status halal produk oleh pelaku usaha itu sendiri. Self declare tidak serta merta bisa membuat pelaku menyatakan bahwa produknya halal. Harus tetap ada mekanisme yang mengaturnya.

Kriteria pelaku usaha yang dapat mengikuti self declare adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dispastikan kehalalannya. Proses produksinya juga harus dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Di samping itu, self declare juga mensyaratkan memiliki omzet maksimal Rp500 juta/tahun; Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan produk tidak halal.

Selin itu, pelaku UMKM juga harus memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT); Memiliki outlet paling banyak satu lokasi dan telah beroperasi minimal satu tahun.

Adapun produk yang dihasilkan pelaku UMKM bisa berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran/warung makan) dan bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalanya serta tidak menggunakan bahan yang berbahaya. Ketentuan lainnya adalah bahan tersebut telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

Yang perlu diperhatikan juga bahwa jenis produk yang dihasilkan tidak mengandung unsur hewan yang disembelih, kecuali berasal dari produsen yang bersertifikat halal; Menggunakan peralatan produksi sederhana; Proses pengawetan produk tidak menggunakan teknik radiasi, ozonisasi, rekayasa genetika dan melengkapi dokumen pengajuan secara online.

Diharapkan dengan adanya dukungan dari semua pihak, jaminan produk halal dapat berjalan dengan baik serta memberikan kemanfaatan dan keberkahan bagi pelaku usaha serta masyarakat Indonesia.

Ayo halalkan produk UMKM kita...demi kejayaan UMKM bersama. Salam Halal Indonesia.

*) Oleh: Khoirul Hidayat, Dosen Program Studi Teknologi Industri Pertanian,  Auditor Halal Universitas Trunojoyo Madura serta Konsultan UMKM.

Pewarta :
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Blitar just now

Welcome to TIMES Blitar

TIMES Blitar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.