Hukum dan Kriminal

KPK RI Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap Perizinan Apartemen

Jumat, 03 Juni 2022 - 17:29
KPK RI Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap Perizinan Apartemen KPK RI saat konferensi pers terkait kasus Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (FOTO: tangkap layar)

TIMES BLITAR, JAKARTAMantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan pendirian bangunan apartemen oleh KPK RI.

"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

"Dengan mengumumkan tersangka, satu, HS (Haryadi Suyuti)," imbuhnya.

Selain Haryadi, lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.

Antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Yuwono) dan juga untuk NWH (Nurwidhihartana)," ujarnya.

Para tersangka ditahan untuk waktu 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 22 Juni 2022.

KPK RI menyampaikan, Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih; Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Oon selaku pemberi suap, KPK RI menjerat dengan pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Blitar just now

Welcome to TIMES Blitar

TIMES Blitar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.