https://blitar.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Hasan-Tantri Dituntut 8 Tahun, Pegiat Anti Korupsi: Kurang Maksimal

Selasa, 26 April 2022 - 16:28
Hasan-Tantri Dituntut 8 Tahun, Pegiat Anti Korupsi: Kurang Maksimal Ilustrasi Hasan dan Tantri. (Desain: Ryan H/TIMES Indonesia)

TIMES BLITAR, PROBOLINGGO – Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin (Hasan-Tantri), dituntut 8 tahun penjara dan denda masing-masing Rp800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan oleh JPU KPK RI pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (21/4/2022) lalu.

Tuntutan 8 tahun penjara tersebut dinilai kurang sebanding dengan apa yang telah dilakukan Tantri dan Hasan selama menjadi penguasa di Kabupaten Probolinggo. 

Pegiat Anti Korupsi Kabupaten Probolinggo, Samsuddin mengatakan, tuntutan tersebut tidak sebanding atau kurang maksimal dengan apa yang telah dilakukan kepada masyarakat Probolinggo. 

"Betapa sulitnya masyarakat Probolinggo, yang mana salah satu contoh bantuan BPNT yang sebelumnya berasnya hancur yang diberikan kepada masyarakat, dan setelah OTT sudah bagus sesuai dengan standar kualitas berasnya," papar Samsuddin, Selasa (26/4)2022). 

Pihaknya tetap akan menghormati atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun ia berharap Hakim bisa memvonis diatas tuntutan tersebut. 

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri, pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Hasan-Tantri, menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI. Pada 30 2021 Agustus dini hari lalu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Pewarta : Dicko W
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Blitar just now

Welcome to TIMES Blitar

TIMES Blitar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.