https://blitar.times.co.id/
Gaya Hidup

JCH Indonesia Wajib Tahu, 6 Hal yang Dilarang di Tanah Suci

Sabtu, 25 Juni 2022 - 21:36
JCH Indonesia Wajib Tahu, 6 Hal yang Dilarang di Tanah Suci Masjid Nabawi (FOTO; Dok TIMES Indonesia)

TIMES BLITAR, MADINAH – Sebagai tamu tentunya kita harus mematuhi peraturan tuan rumah. Demikian juga dengan JCH Indonesia saat di Saudi Arabia, perlu untuk mengetahui peraturan yang berlaku. 

Nah beberapa hal yang dianggap biasa di Tanah Air belum tentu diperbolehkan di Tanah Suci. Apa saja ya?

Masjid-Nabawi-227d153d8a58af6e1.jpg

1. Membuat video

Tentunya jemaah ingin mengabadikan momen selama berada di Tanah Suci. Namun ternyata membuat video dengan durasi yang lama itu tidak diperbolehkan. 

Terlebih video dibuat dengan menggunakan perlengkapan yang memadai seperti tripod, lampu, mikorofon dan alat pendukung lainnya. 

Petugas keamanan (askar) akan segera mengingatkan bila ada jemaah yang memvideo dalan durasi yang lama. 

Tak itu saja, askar juga tak segan untuk menghapus video yang sudah terekam.

2. Membentangkan spanduk

Membentangkan spanduk indentitas personal atau kelompok tertentu baik di dalam maupun di luar kompleks masjdi juga dilarang. 

Spanduk ini juga berlaku untuk bendera ya. 

Jadi jemaah tidak perlu membawa spanduk saat ke masjid. 

3. Berkerumun

Petugas akan membubarkan jika ada jemaah yang berkerumun lebih dari lima orang dalam jangka waktu yang lama. 

Selain akan menghambat alur pergerakan jemaah lainnya, berkerumun juga bisa menimbulkan kecurigaan. 

4. Mengambil barang temuan

Meskipun berbiat baik untuk menyimpan/mengamankan barang temuan dengan cara mengambilnya, namun ternyata hal itu dilarang.

Hal itu bisa diartikan mencuri oleh petugas. 

Nah jika jemaah melihat barang yang tercecer sebaiknya segera menghubungi petugas. 

5. Merokok

Merokok salah satu hal yang lumrah di Indonesia. Namun saat di Tanah Suci jemaah harus tahu tempat yang aman untuk merokok. 

Yang jelas merokok dipelataran masjid dilarang. Jika kedapatan, jemaah akan diberi sanksi hingga denda dengan besaran mencapai Rp18 juta. 

6. Buang sampah

Kebiasaan membuang sampah pada tempatnya juga berlaku di Tanah Suci ya. Jemaah nggak boleh tuh buang sampah sembarangan. 

Di sana sudah disediakan tempat sampah yang memadai. Bahkan ada petugas yang berkeliling membawa kantung sampah untuk memudahkan jemaah membuang sampah. 

Namunjika terpaksa tidak menemukan tempat atau petugas sampah, sebaiknya jemaah menyimpan dulu sampahnya dan dibuang setelah menemukan tempat sampah. 

Tak hanya askar yang selalu waspada, tapi juga mata cctv terus bekerja. Jika kedapatan membuang sampah sembarangan, jemaah akan ditahan sementara untuk mejalani pemeriksaan. (*) 

Pewarta : Yatimul Ainun
Editor : Dhina Chahyanti
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Blitar just now

Welcome to TIMES Blitar

TIMES Blitar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.