TIMES BLITAR, BLITAR – Petugas dari Polres Blitar menggelar operasi yustisi PPKM Level 4 di kecamatan, Wlingi, Selopuro dan Kesamben Kabupaten Blitar, Minggu (1/8/2021).
Hasilnya petugas masih menemukan masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.
Petugas masih menemukan masyarakat tidak memakai masker.
Langsung saja, mereka yang kedapatan melanggar diberikan hukuman fisik berupa push up.
Sedikitnya, ada 15 orang tidak memakai masker yang ditegur secara tertulis dalam operasi tersebut.
Sedangkan, 4 orang lainnya diberikan tindakan fisik berupa push up.
"Selain menegur, kami juga membagikan masker kepada warga yang kebetulan tidak memakai masker," kata Wakapolres Blitar Kompol Wiji Rahayu di sela memimpin operasi yustisi.
Wiji mengemukakan, dalam operasi yustisi tersebut petugas sekaligus membagikan paket bantuan sosial sembako kepada warga.
Ada 100 paket berisi masing masing 5 kg beras yang dibagikan kepada warga terdampak PPKM.
"Sasaran penyaluran bansos adalah pelaku usaha kecil, orang jualan warung di pasar dan divpinggir jalan dan pengemudi angkot," tambahnya.
Dalam operasi yustisi itu, petugas juga mengimbau masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan.
Begitu juga, masyarakat diimbau untuk menggunakan masker dengan benar dan menggantinya apabila sudah habis masa pakainya.
"Warga kami imbau mengurangi mobilitas dengan tidak keluar rumah jika tidak penting. Sedangkan untuk pembeli di warung atau tempat makan, maksimal 20 menit harus sudah meninggalkan tempat," tegasnya dalam operasi yustisi. (*)
Pewarta | : Muhammad Sholeh |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |