https://blitar.times.co.id/
Berita

AS Hikam Kritik Rencana Pendampingan Hukum Mardani H Maming

Rabu, 29 Juni 2022 - 17:34
AS Hikam Kritik Rencana Pendampingan Hukum Mardani H Maming Mantan Menrsitek RI era Presiden KH Abdurrahamn Wahid,  Muhammad AS Hikam.

TIMES BLITAR, JAKARTA – Mantan Menrsitek RI era Presiden KH Abdurrahamn Wahid,  Muhammad AS Hikam mengkiritisi pendampingan hukum untuk Mardani H Maming yang merupakan tersangka korupsi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU) . Menurutnya, penetapan tersangka oleh KPK Ini terkait pihaknya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu, sebagai individu. 

Hikam menilai LPBH NU boleh memberikan bantuan hukum jika Mardani H Maming tidak melibatkan nama PB NU. Ia pun meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf agar secara tegas segera menonaktifkan Mardani Maming dari posisi Bendum.

“Sikap PBNU hari ini yang enggan menanggapi masukan dari sebagian warga NU akan berdampak buruk bagi marwah NU. Sikap menunda atau bahkan membela Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU, saya rasa akan berdampak kurang baik bagi NU, PBNU dan warga Nahdliyin," tambahnya. 

Menurut Hikam, PBNU yang sejak awal tidak tegas bersikap dengan menyatakan mempelajari kasus tersebut, justru memunculkan berbagai spekulasi, serta berpotensi membangun opini kurang baik dari masyarakat terhadap NU. 

"Padahal kasus ini sudah terjadi cukup lama dan nama NU serta PBNU sudah dibawa-bawa dalam perbincangan publik. Jika PBNU tidak tegas dalam menyatakan sikap terhadap kasus ini, maka akan menimbulkan berbagai spekulasi," tegas Hikam.

Oleh sebab itu Hikam  menyarankan agar Mardani Maming legowo menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU agar bisa berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya. 

"Menonaktifkan diri adalah cara yang terhormat agar tidak melibatkan nama PBNU, NU dan warga Nahdliyin. Jika nanti tidak ada masalah dan sudah diputuskan secara sah tidak bersalah, maka beliau bisa aktif kembali sebagai Bendum," katanya.

Hikam juga menyarankan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf agar secara tegas segera menonaktifkan Mardani Maming dari posisi Bendum.

“Sikap PBNU hari ini yang enggan menanggapi masukan dari sebagian warga NU akan berdampak buruk bagi marwah NU. Sikap menunda atau bahkan membela Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU, saya rasa akan berdampak kurang baik bagi NU, PBNU dan warga Nahdliyin," tambahnya. 

Menurut Hikam, PBNU yang sejak awal tidak tegas bersikap dengan menyatakan mempelajari kasus tersebut, justru memunculkan berbagai spekulasi, serta berpotensi membangun opini kurang baik dari masyarakat terhadap NU. 

"Padahal kasus ini sudah terjadi cukup lama dan nama NU serta PBNU sudah dibawa-bawa dalam perbincangan publik. Jika PBNU tidak tegas dalam menyatakan sikap terhadap kasus ini, maka akan menimbulkan berbagai spekulasi," tegas Hikam.

Seperti diketahui, LPBH NU memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Bendum Mardani dalam berpekara dengan KPK. 

"Ya untuk ini kami melakukan pendampingan hukum, LPBH PBNU," kata Abdul Hakim Aqso, Sekertaris LPBH NU kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Pada hari yang sama, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan penggeledahan ke Apartemen Kempinski Residence Jakarta Pusat, tempat tinggal mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan Mardani Maming sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada tahun 2011 lalu.

Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, merasa terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya dari sisi substansi kasus dan prosedur kasus.

Pada hari Senin, 27 Juni 2022, Mardani H Maming mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK. Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan meminta agar hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK RI tidak sah. (*)

Pewarta :
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Blitar just now

Welcome to TIMES Blitar

TIMES Blitar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.