TIMES BLITAR, JAKARTA – Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kajari Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman. Pencopotan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI KEP‑IV‑1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan di Jakarta, Jumat (26/12/2025), bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dalam institusi Kejaksaan.
"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan‑jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," katanya.
Mutasi ini juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja pejabat Kejaksaan RI. Albertinus Napitupulu digantikan oleh Budi Triono, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Belum lama ini, Albertinus ditangkap penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025–2026. KPK menyebut Albertinus diduga menerima uang hingga Rp1,5 miliar dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lain.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.
Sementara itu, Kajari Bekasi Eddy Sumarman dicopot dan digantikan oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Sebelumnya, penyidik KPK menyegel rumah Eddy Sumarman dalam penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, meski status Eddy dalam kasus tersebut belum dipastikan.
Selain kedua kajari tersebut, Kejagung juga memutasi Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba. Posisinya digantikan oleh Fajar Gurindro, mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, sementara Afrillyanna Purba dipindah menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan yang tidak sah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kajari Hulu Sungai Utara yang Ditangkap KPK Dicopot, Jabatan Digantikan Lewat Mutasi Kejagung
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |