https://blitar.times.co.id/
Berita

Jalankan Perda, Bupati Malang Tekankan Hak dan Perlakuan Setara bagi Disabilitas

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:29
Jalankan Perda, Bupati Malang Tekankan Hak dan Perlakuan Setara bagi Disabilitas Dialog publik dalam acara sosialisasi Kabupaten Malang Nomor 2/2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas, di Pendopo Pemkab Malang, Kamis 31/7/2025). (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES BLITAR, MALANG – Bupati Malang HM Sanusi menekankan pemenuhan hak dan perlakukan setara bagi para difabel dalam kehidupan di masyarakat. Terutama, terkait pendidikan dan kesempatan sama dalam kegiatan ekonomi. 

Hal ini ditegaskannya usai menghadiri acara Diseminasi dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)  tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Pendopo Pemkab Malang, di Kepanjen, Kamis 31/7/2025).

"Perda itu kan mengatur tentang hak (difabel) dan peran serta masyarakat nanti untuk bisa memberikan perlakuan yang setara kepada disabilitas. Sehingga, semua pihak diharapkan nantinya bisa bersama-sama untuk membantu para disabilitas," terang Bupati Malang Sanusi. 

Pemenuhan-Hak-Disabilitas-2.jpg

Yang diatur dalam Perda tersebut, kata Bupati Malang, pertama terkait pendidikannya, kedua kesetaraan perlakuannya. Termasuk juga, kesempatan bagi disabilitas untuk bisa bekerja instansi maupun perusahaan di Kabupaten Malang. 

Sanusi menyebut, sementara ini yang memenuhi syarat bekerja itu, di kantor Disnaker sudah ada yang dipekerjakan menjadi pegawai. Di perusahaan, sudah lebih 40 disabilitas yang bekerja

"Nanti di instansi pemkab Malang lainnya, yang memang memenuhi syarat bisa kita terima untuk bisa bekerja," tandas Bupati Sanusi. 

Bahkan, menurutnya Pemkab Malang bisa memfasilitasi pelatihan kerja bagi disabilitas di Kabupaten Malang, melalui lembaga pelatihan kerja khusus seperti Balai Latihan Kerja (BLK). 

"Masih nanti kita tata. Karena untuk BLK, Kabupaten Malang belum punya sendiri. Yang punya provinsi," pungkasnya. 

Acara diseminasi Perda 2/2025 tentang Disabilitas ini diprakarsai Gerkatin (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesoai) Malang. Kegiatan tersebut juga diikuti dialog publik, dihadiri narasumber dari anggota DPRD Kabupaten Malang, Sutrisno Hadi, juga Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji. 

Kepada awak media, Suwadji menyampaikan, pendidikan bagi disabilitas juga sudah diamanatkan pemerintah dalam Permendikbud Ristek 48/2023 tentang Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). 

Menurutnya, sudah diberikan perhatian khusus bagi disabilitas dengan pelayanan pendidikan di satuan pendidikan untuk semua jenjang. Yakni, melalui pelayanan di Sekolah Luar Biasa, juga kelas inklusi bagi Anak Berkebutuhan Khusus. 

Saat ini, di Kabupaten Malang ada SLB Negeri Lawang, juga 12 lembaga yang memberi layanan pendidikan secara mandiri khusus ABK. 

"Pendidikan bagi disabilitas sudah dilayani, diberikan satuan pendidikan semua jenjang. Tetapi, kendalanya apa, kita masih kekurangan pengajar dengan keterampilan khusus sesuai jenis kebutuhan ABK," terang Suwaji. 

Ke depan, lanjutnya, pihaknya juga berkomitmen mengadakan unit layanan disabilitas (ULD), dan mempersiapkan tenaga pendidiknya sesuai kebutuhan. Meskipun, pendidikan disabilitas selama ini menjadi kewenangan provinsi. 

"Akan kita petakan kebutuhan pendidiknya, kemudian kita berikan diklatnya. Setidaknya, membantu kekurangan dari yang ditangani provinsi," demikian Suwadji. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Blitar just now

Welcome to TIMES Blitar

TIMES Blitar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.