TIMES BLITAR, JAKARTA – Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr. Roro Inge Ade Kristanti membagikan wawasan penting terkait bahaya sinar UV terhadap kulit yang bisa menyebabkan kanker.
Inge, yang juga merupakan dokter di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, menekankan bahwa jam kritis paparan sinar UV yang dapat meningkatkan risiko kanker kulit adalah antara pukul 10.00 hingga 16.00. Waktu tersebut dapat bervariasi tergantung pada lokasi geografis di Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa sinar UV A dengan gelombang panjang dapat menembus hingga lapisan dalam kulit dan memicu penuaan, sedangkan UV B berisiko menyebabkan kerusakan kulit lebih serius, termasuk luka dan kanker.
“Saya menyarankan masyarakat untuk rajin menerapkan tabir surya yang melindungi kulit dari kedua jenis sinar UV,” kata Inge dalam webinar yang dipantau secara daring di Jakarta, pada akhir pekan ini.
Selain itu, Inge turut menyarankan masyarakat untuk melakukan periksa kulit secara mandiri yang dikenal sebagai metode Sakuri.
“Prosedur (Sakuri) ini dapat dilaksanakan menggunakan dua cermin, satu yang besar dan satu yang lebih kecil, untuk memeriksa berbagai bagian tubuh,” ujarnya.
Inge menjelaskan, pemeriksaan dimulai dari area telapak tangan, jari-jari dan kulit di antara jari hingga sisi tubuh yang tidak langsung terpandang, guna memastikan tidak ada tanda seperti tahi lalat abnormal, benjolan, atau perubahan pada bercak kulit yang mencurigakan.
“Jika menemukan tanda-tanda tersebut, konsultasi dengan dokter kulit disarankan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Panduan Perlindungan Kulit dari Risiko Kanker di Jam Rawan Sinar UV
Pewarta | : Hendarmono Al Sidarto |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |