Berita

Operasi Pekat Semeru, Polres Blitar Kota Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Rabu, 07 April 2021 - 16:02
Operasi Pekat Semeru, Polres Blitar Kota Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan memimpin pers rilis hasil operasi Pekat Semeru, Rabu (7/4/2021).(Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)

TIMES BLITAR, BLITAR – Polisi berhasil mengungkap prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur berkedok tempat kos di kota Blitar. Itu terungkap dalam Operasi Pekat Semeru yang digelar Polres Blitar Kota

Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang wanita berinisial BY di sebuah tempat kos di wilayah Sananwetan, Kota Blitar. Ia merupakan mucikari prostitusi online tersebut. 

"Terbongkar berkat informasi dari masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan kemudian menggerebek tempat kos yang disewa BY di wilayah Sananwetan, Kota Blitar," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan dalam pers rilis hasil operasi Pekat Semeru, Rabu (7/4/2021).

Saat penggerebekan, polisi mendapati sepasang pria dan perempuan dan enam anak perempuan di bawah umur yang dijadikan PSK oleh pelaku. Rata-rata anak perempuan tersebut masih berstatus pelajar. 

"Tidak menutup kemungkinan jumlah anak di bawah umur yang dijual pelaku bertambah. Kami terus dalami," terangnya. 

Sementara selama Pperasi Pekat Semeru yang digelar 12 hari, Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 279 kasus dan mengamankan sebanyak 280 tersangka. Kasus premanisme mendominasi dengan 181 kasus dan 195 tersangka. 

"Dalam kasus premanisme, pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) terhadap korban dengan cara memukul dan menendang korban yang mengakibatkan luka," urai Yudhi. 

Polisi juga berhasil mengungkap 3 Kasus narkoba dengan 3 tersangka. 3 paket sabu seberat 3,60 gram, 3 Handphone dan sebuah sepeda motor dalam kasus itu.  Tersangka pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu-sabu). 

"Dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal  4 tahun dan  maksimal 12 tahun," tegasnya. 

Dalam Operasi Pekat Semeru menjelang Ramadan ini, Polres Blitar Kota juga menyita minuman keras ilegal berbagai merek. Total ada sebanyak 17 Jurigen dan 1.724 botol miras. (*)

Pewarta : Muhammad Sholeh
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Blitar just now

Welcome to TIMES Blitar

TIMES Blitar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.