Biro SDMA Setjen DPR Sosialisasi Permenpan 1 Tahun 2023
TIMES Blitar/Kepala Biro SDMA Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Asep Ahmad Saefuloh foto bersama setelah agenda sosialisasi di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Jakarta. (FOTO: dok DPR RI)

Biro SDMA Setjen DPR Sosialisasi Permenpan 1 Tahun 2023

Kepala Biro SDMA Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Asep Ahmad Saefuloh menyampaikan bahwa terkait dengan terbitnya Permenpan Nomor 1 Tahun ...

TIMES Blitar,Kamis 16 Maret 2023, 15:50 WIB
614.9K
S
Sumitro

JAKARTAKepala Biro SDMA Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Asep Ahmad Saefuloh menyampaikan bahwa terkait dengan terbitnya Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 ini diperlukan adanya sosialisasi kepada para pemegang jabatan fungsional di lingkungan Setjen DPR RI. 

Dalam sosialisasi di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023), Asep menyampaikan bahwa terdapat perubahaan dalam tata kelola jabatan terutama dalam hal perhitungan angka karier untuk kenaikan jabatan.

"Fungsional ini sekarang tata kelolanya mengalami perubahan dengan terbitnya Permenpan No. 1 Tahun 2023, tentu perlu ada sosialisasi karena beda sekali pengelolaannya. Kalau dulu cara menghitung angka karirnya, kenaikan jabatannya itu berdasarkan butir kegiatan yang dituangkan dalam angka kredit, sekarang untuk kenaikan pangkatnya ini berdasarkan dialog kinerja," ujarnya.

Perbedaan yang paling mendasar dalam konteks ini adalah sebelum terbitnya Permenpan No. 1 Tahun 2023, pencapaian angka kredit jabatan fungsional dihitung berdasarkan butir kegiatan yang sudah dilaksanakan. 

Sedangkan dalam peraturan sekarang dihitung sesuai dengan perjanjian kinerja yang dilakukan antara pemegang jabatan fungsional dengan atasannya terkait berapa banyak output yang ingin dihasilkan selama setahun masa kerja. 

Kemudian perbedaan yang kedua adalah jika dulu penghitungan kinerja itu dilaksanakan oleh satu tim, untuk sekarang dilaksanakan atasan langsung.

Asep berpendapat bahwa dengan adanya peraturan baru tidak memberikan kendala tetapi ini memberikan peluang baru bagi para pemegang jabatan fungsional untuk bisa mendapatkan kenaikan jabatan karena dengan sistem baru ini pengelolaan yang dilakukan dapat lebih stabil. 

"Sebenarnya kalau dibilang kendala enggak ya cuma peluang ya untuk percepatan kenaikan jabatannya ini sebenarnya dengan penghitungan ekspektasi itu cenderung lebih stabil lah menurut saya," imbuhnya.

Asep berharap dengan adanya Permenpan No. 1 Tahun 2023 ini dapat melinearkan antara proses kenaikan jabatan fungsional dengan apa yang sudah dihasilkan sesuai dengan tugas dan fungsi DPR RI untuk bisa mendukung kinerja Sekretariat Jenderal DPR RI.

"Dengan adanya Permenpan baru dimana kinerja dikaitkan dengan ekspektasi pimpinan justru itu malah lebih baik kalau menurut saya. Karena bisa sejalan dengan tugas dan fungsi di DPR. Jadi apa yang kita kerjakan ini sudah langsung berhubungan dengan DPR," tutup Asep. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Sumitro
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kabupaten/Kota Blitar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.